Implementasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.395Keywords:
Kekerasan terhadap perempuan, DP3APM, Strategi pencegahan, perlindungan perempuan, implementasi kebijakan, kota tanjungpinangAbstract
Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan yang signifikan di Kota Tanjungpinang meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mencegahnya. Kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dalam mengurangi tindak kekerasan terhadap
perempuan di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak DP3APM, serta studi dokumentasi kebijakan yang berlaku. Teknik analisis data dilakukan melalui penyajian data, serta penarikan kesimpulan untuk memahami efektivitas strategi yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APM telah menerapkan berbagai strategi, seperti peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, penguatan layanan perlindungan bagi korban, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam program yang dijalankan. Kesimpulannya, meskipun DP3APM telah memiliki strategi yang cukup baik dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah, penguatan peran masyarakat, serta alokasi anggaran yang lebih memadai agar strategi yang telah dirancang dapat berjalan lebih efektif.
Downloads
References
Purwaningsih, D., Husna, V. N., Ramadhan, M., Mubarak, S., Anisa, Bintang, M. A., & Putera, M. L. S. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 1(4), 165-175.
Syahwa, D. A., Kurnianingsih, F., & Firman. (2023). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Mengurangi Tindak Kekerasan Pada Perempuan di Kota Tanjungpinang. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 179-182.
Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Syntax Idea, 5(11).
Utami, Esti. (2022). Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat, Penanganan Masih Lemah. Di akses pada tanggal 18 Maret 2025. https://search.app/K7vx5mZJgQFwrpxh7
Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Hasil Kerja Komnas Perempuan Tahun 2023- Menyiapkan Langkah Depan. Di akses pada tanggal 18 Maret 2025. https://search.app/btdeoDMJ4n5pQ38b9
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dyan Ayudya Permatasari, Nazaki Nazaki, Intan Idiani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.