Implementasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tanjungpinang

Authors

  • Dyan Ayudya Permatasari Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Nazaki Nazaki Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Intan Idiani Author

DOI:

https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.395

Keywords:

Kekerasan terhadap perempuan, DP3APM, Strategi pencegahan, perlindungan perempuan, implementasi kebijakan, kota tanjungpinang

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan yang signifikan di Kota Tanjungpinang meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan untuk mencegahnya. Kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dalam mengurangi tindak kekerasan terhadap

 

perempuan di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak DP3APM, serta studi dokumentasi kebijakan yang berlaku. Teknik analisis data dilakukan melalui penyajian data, serta penarikan kesimpulan untuk memahami efektivitas strategi yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APM telah menerapkan berbagai strategi, seperti peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, penguatan layanan perlindungan bagi korban, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam program yang dijalankan. Kesimpulannya, meskipun DP3APM telah memiliki strategi yang cukup baik dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah, penguatan peran masyarakat, serta alokasi anggaran yang lebih memadai agar strategi yang telah dirancang dapat berjalan lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Purwaningsih, D., Husna, V. N., Ramadhan, M., Mubarak, S., Anisa, Bintang, M. A., & Putera, M. L. S. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 1(4), 165-175.

Syahwa, D. A., Kurnianingsih, F., & Firman. (2023). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Mengurangi Tindak Kekerasan Pada Perempuan di Kota Tanjungpinang. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 179-182.

Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Syntax Idea, 5(11).

Utami, Esti. (2022). Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat, Penanganan Masih Lemah. Di akses pada tanggal 18 Maret 2025. https://search.app/K7vx5mZJgQFwrpxh7

Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Hasil Kerja Komnas Perempuan Tahun 2023- Menyiapkan Langkah Depan. Di akses pada tanggal 18 Maret 2025. https://search.app/btdeoDMJ4n5pQ38b9

Published

2025-05-18

How to Cite

Implementasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tanjungpinang. (2025). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 689-705. https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.395

Similar Articles

1-10 of 140

You may also start an advanced similarity search for this article.