Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kajian Keterbatasan Restorative Justice dan Alternatif Penyelesaian
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v1i6.309Keywords:
Kekerasan Seksual, Restorative Justice, Tindak PidanaAbstract
Penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada keterbatasan pendekatan tersebut dan upaya alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna melindungi hak korban. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin hak asasi manusia melalui perlindungan terhadap korban. Namun, dalam praktiknya, sistem penegakan hukum masih dianggap kurang memadai, di mana pendekatan restoratif sering digunakan untuk kasus ringan, sedangkan tindak pidana berat seperti pemerkosaan tidak dapat diselesaikan secara informal. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual berat harus diproses melalui peradilan formal guna menjamin keadilan substantif bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan deskriptif dan studi kepustakaan, untuk menganalisis regulasi yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas restorative justice dalam konteks kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan restoratif memiliki nilai pemulihan, penerapannya terbatas karena berisiko mengesampingkan hak korban dan membuka celah kekerasan berulang. Oleh karena itu, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan proses peradilan formal dengan upaya mediasi, guna mencapai perlindungan dan keadilan optimal bagi korban.
Downloads
References
Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2022
Hamidah Siadari, Nur Rochaeti, and Bambang Dwi Baskoro, “Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan,” Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016
Herman, Ali Rizky, Oheo Kaimuddin Haris, Sitti Aisah Abdullah, Fuad Nur, dan Agus Ramansyah, “Kajian Yuridis Penggunaan Restorative Justice Pada Perspektif Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Halu Oleo, Vol. 6, Issue 2, 2024
Ibrahim R, Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)
Indah Maya Sari Ritonga, “Kritik Restorative Justice dalam Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022”, Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 9, No. 1, 2024
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Ps. 28G
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Ps. 30
Muhammad Rezfah Omar, “Penanganan Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice”, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 15, Issues 1, 2024
Nevey Varida Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak,” Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, 2014
Rokilah, “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtstaat dan Rule of Law”, Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni, 1994)
Yohanis Sudiman Bakti dan Fransicus X. Watkat, “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Restorative Justice,” Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 4, No. 1, 2023
Yuni Kartika dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1, No. 2, 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Irzal Ferdiansyah, Fristia Berdian Tamza, Lisa Wulandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.