Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kajian Keterbatasan Restorative Justice dan Alternatif Penyelesaian

Authors

  • Ahmad Irzal Ferdiansyah Universitas Lampung Author
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung Author
  • Lisa Wulandari Universitas Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.70182/jca.v1i6.309

Keywords:

Kekerasan Seksual, Restorative Justice, Tindak Pidana

Abstract

Penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada keterbatasan pendekatan tersebut dan upaya alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna melindungi hak korban. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin hak asasi manusia melalui perlindungan terhadap korban. Namun, dalam praktiknya, sistem penegakan hukum masih dianggap kurang memadai, di mana pendekatan restoratif sering digunakan untuk kasus ringan, sedangkan tindak pidana berat seperti pemerkosaan tidak dapat diselesaikan secara informal. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual berat harus diproses melalui peradilan formal guna menjamin keadilan substantif bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan deskriptif dan studi kepustakaan, untuk menganalisis regulasi yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas restorative justice dalam konteks kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan restoratif memiliki nilai pemulihan, penerapannya terbatas karena berisiko mengesampingkan hak korban dan membuka celah kekerasan berulang. Oleh karena itu, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan proses peradilan formal dengan upaya mediasi, guna mencapai perlindungan dan keadilan optimal bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2022

Hamidah Siadari, Nur Rochaeti, and Bambang Dwi Baskoro, “Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan,” Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016

Herman, Ali Rizky, Oheo Kaimuddin Haris, Sitti Aisah Abdullah, Fuad Nur, dan Agus Ramansyah, “Kajian Yuridis Penggunaan Restorative Justice Pada Perspektif Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Halu Oleo, Vol. 6, Issue 2, 2024

Ibrahim R, Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)

Indah Maya Sari Ritonga, “Kritik Restorative Justice dalam Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022”, Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 9, No. 1, 2024

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Ps. 28G

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Ps. 30

Muhammad Rezfah Omar, “Penanganan Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice”, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 15, Issues 1, 2024

Nevey Varida Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak,” Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1, 2014

Rokilah, “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtstaat dan Rule of Law”, Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni, 1994)

Yohanis Sudiman Bakti dan Fransicus X. Watkat, “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Restorative Justice,” Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 4, No. 1, 2023

Yuni Kartika dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1, No. 2, 2020

Published

2025-04-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kajian Keterbatasan Restorative Justice dan Alternatif Penyelesaian. (2025). Jurnal Cakrawala Akademika, 1(6), 1994-2001. https://doi.org/10.70182/jca.v1i6.309