Kohabitasi dalam Tinjauan Islam: Menyibak Hukum, Moral, dan Sanksi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.70182/JCA.v1i5.11Keywords:
Hukum Islam, Kohabitasi, MoralAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyibak hukum Islam, moral, serta sanksi sosial terhadap perilaku kohabitasi yang terjadi di Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan budaya. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara, khususnya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kohabitasi dianggap sebagai hal yang negatif oleh masyarakat, sebab tidak selaras dengan budaya, hukum dan moral yang ada di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang sumber data yang digunakan melibatkan bahan hukum primer dan sekunder seperti jurnal ilmiah, makalah, skripsi, tesis, dan artikel ilmiah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa menikah merupakan cara yang dianjurkan untuk menjaga diri dari perbuatan zina serta merupakan bagian dari sunnah beliau. Masyarakat Indonesia juga menganggap kohabitasi sebagai perbuatan yang tercela secara moral karena bertentangan dengan tuntutan moral, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kriteria untuk dikriminalisasi. Sanksi sosial yang diterima oleh pelaku kohabitasi merupakan reaksi penolakan masyarakat pada budaya kohabitasi yang terjadi di Indonesia.
Downloads
References
Abidin, A. M. (2021). Pendidikan Moral dan Relevansinya Dengan Pendidikan Islam. Jurnal Paris Langkis, 2(1), 57–67.
Cahyani Y. D., Wibowo T. O. (2023). Konstruksi Kohabitasi Dalam Film Pendek “Kisah Tiga Tahun”. Jurnal Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Kalbis, 9(2), 359.
Girlie, L. A. G. Tindak Pidana Kohabitasi. (2024) Institute For Criminal Justice Reform. [Modul KUHP 2023]. http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2024/03/E-book-Modul-Kohabitasi.pdf
Gusti Muslihuddin Sa’adi, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Analisa pasal 412 kuhp baru tentang kohabitasi (pendekatan maqashid as-syari’ah as-syathibi dan teori social engineering roscoe pound). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 584–607. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.187
Hadi, S. (2022). Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat (pp. 1–74) [Skripsi, UPT Perpustakaan UIN Ar-Raniry]. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26798
Hasna Hamidah, & Tajul Arifin. (2024). Kohabitasi dalam perspektif H.R. al-tirmidzi dan pasal 412 ayat (1) KUHP. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 144–154.
Multazam S., Mujab M. (2023). Delik Semen Level Dalam KUHP Baru Perspektif Fikih. Syariah: Jurnal Of Fiqh Studies, 1(2), 175.
Permartasari, P. A., Santoso, A. P. A. (2024). Bahaya Kumpul Kebo Bagi Para Pemuja Cinta. Jurnal: Kajian Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. 1(2). 176-188.
Ritonga, R. S., & Mukhsin, Abd. (2024). Tinjauan hukum pidana islam pasal 412 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kohabitasi. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 586–601. https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934
Riyadi M., Amin M., Ahmad L. O. I. (2024). PACARAN DALAM PERSPEKTIF HADIS. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 8(7), 654.
Setyawan, D. (2024). Kriminalisasi Kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pp. 41–83) [Skripsi]. UPT Perpustakaan Universitas Sebelas Maret.
Sholikah, A. Hidayati, R. Parmono, B. Muhibin, M. Ilmania, F. N. (2023). Regulasi Hukum Terhadap Pemidaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo). Jurnal: Universitas Muhamadiyah Sorong, 10(1), 2686-0821
Soponyono, E. (2013). Kebijakan kriminalisasi “kumpul kebo” dalam pembangunan hukum pidana indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 196–203. ejournal.undip.ac.id.
Wowor, B. Y. F., Paransi, E., & Bawole, H. Y. A. (2024). Pemberantasan kohabitasi (kumpul kebo) di indonesia dalam pandangan hukum positif. Lex Administratum, 12(5). ejournal.unsrat.ac.id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Parhan, Olis Adiwinata Suganda, Ollivia Putri Dwita, Rully Sulistyawan (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.