Peran Akuntansi Syariah dalam Meningkatkan Transparansi Keuangan Lembaga Zakat dan Wakaf

Authors

  • Ristia Khairatunisa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Yasika Rahma Aulia Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Zelika Salsa Kayla Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Peny Cahaya Azwari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.468

Keywords:

Akuntansi Syariah, Transparansi Keuangan, Zakat dan Wakaf

Abstract

Pengelolaan dana zakat dan wakaf merupakan bagian penting dari ekonomi syariah yang berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sosial keagamaan di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut, penerapan akuntansi syariah menjadi solusi strategis yang mampu menjamin transparansi keuangan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran akuntansi syariah dalam meningkatkan transparansi keuangan lembaga zakat dan wakaf, serta menelaah tantangan dan peluang dalam implementasinya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis isi, studi ini menemukan bahwa penerapan standar akuntansi syariah secara konsisten dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat tata kelola lembaga. Namun, masih terdapat kendala seperti minimnya pemahaman, pengawasan yang belum optimal, dan resistensi terhadap perubahan budaya organisasi. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung efektivitas implementasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem akuntansi syariah yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, R., Sari, D. P., & Hartono, R. (2021). Pengaruh penerapan akuntansi syariah terhadap transparansi keuangan lembaga zakat. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 7(2), 145–160.

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). (2022). FAS 1: Financial accounting standards for Islamic financial institutions. Bahrain: AAOIFI.

Diskominfo Cirebon. (2023). Geografis Kabupaten Cirebon. Diakses pada 1 Desember 2023, dari https://www.cirebonkab.go.id

Emzir. (2018). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis dan aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hafidz, M., & Nur, R. (2019). Implementasi standar akuntansi syariah dalam pengelolaan wakaf produktif. Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 33–50.

Hafidz, M., & Nur, A. (2019). Pengaruh penerapan standar akuntansi syariah terhadap transparansi keuangan lembaga zakat dan wakaf. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 123–135.

Kusuma, A., & Widodo, S. (2023). Penguatan tata kelola lembaga zakat dan wakaf melalui akuntansi syariah: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Islam, 9(1), 89–105.

Maulana, U. (2024, 7 Maret). Hasil wawancara dengan Bapak Umar Maulana, S.H., M.H.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.

Raco, R. (2019). Analisis isi: Pendekatan kualitatif dalam penelitian. Bandung: Alfabeta.

Raco, R. (2019). Pengaruh budaya organisasi terhadap implementasi sistem akuntansi syariah. Bandung: CV Alvabeta.

Rahman, A., & Kurniawan, D. (2022). Tantangan dan peluang penerapan akuntansi syariah dalam lembaga zakat dan wakaf. Jurnal Pengembangan Akuntansi Syariah, 3(2), 72–86.

Rahman, A., & Kurniawan, B. (2022). Analisis kendala implementasi akuntansi syariah di lembaga zakat dan wakaf. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 8(1), 45–60.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) dan regulasi terkait. (2020). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAK Syariah).

Sudaryono. (2018). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif. Yogyakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. (2014). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulaiman, M., & Zulkifli, A. (2020). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat: Perspektif syariah dan ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 15(3), 245–262.

Sulaiman, R., & Zulkifli, M. (2020). Peran akuntansi syariah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan wakaf. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 12(3), 224–240.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Published

2025-05-27

How to Cite

Peran Akuntansi Syariah dalam Meningkatkan Transparansi Keuangan Lembaga Zakat dan Wakaf. (2025). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 773-782. https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.468

Similar Articles

1-10 of 179

You may also start an advanced similarity search for this article.