Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.418Keywords:
akuntansi syariah, Bank, Pembiayaan, SyariahAbstract
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana akuntansi syariah diterapkan dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Palembang. Salah satu akad pembiayaan yang paling populer digunakan oleh bank syariah Indonesia adalah murabahah, di mana bank membeli suatu barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.. Oleh karena itu, diperlukan sistem pencatatan akuntansi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Untuk dapat menggambarkan secara menyeluruh penerapan PSAK 102 dalam praktik operasional pembiayaan murabahah, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak bank, dokumen laporan keuangan, dan telaah pustaka dari berbagai sumber terkait. Berdasarkan hasil penelitian, Bank Syariah Indonesia di Kota Palembang telah menerapkan prinsip akuntansi syariah sesuai dengan PSAK 102, khususnya dalam hal pengakuan pendapatan, pencatatan transaksi, penyajian laporan keuangan, dan penyampaian informasi penting kepada pemangku kepentingan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan seperti kompleksitas administratif dalam proses pencatatan transaksi, serta perlunya peningkatan pemahaman dan pelatihan berkelanjutan bagi SDM perbankan syariah dalam menerapkan standar akuntansi terbaru. Diharapkan penelitian ini dapat membantu meningkatkan prosedur akuntansi syariah dan menjadi panduan bagi lembaga keuangan syariah lainnya dalam membuat laporan keuangan yang mematuhi standar akuntansi dan syariah yang relevan.
Downloads
References
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102: Akuntansi Murabahah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Karim, A. A. (2015). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rivai, V., & Arviyan Arifin. (2010). Islamic Banking: Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis, Namun Solusi Menuju Sistem Ekonomi yang Adil dan Seimbang. Jakarta: Bumi Aksara.
Sudarsono, H. (2009). Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia.
Sari, L. M., & Ilyas, Y. (2021). “Analisis Penerapan PSAK 102 pada Transaksi Murabahah di Bank Syariah”. Jurnal Akuntansi Syariah, 9(2), 145–156. https://doi.org/10.1234/jas.v9i2.4567
Fitriani, D. (2020). “Implementasi Akuntansi Syariah pada Produk Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah XYZ”. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(1), 67–75.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: IAI.
Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Fikri, R., & Amalia, S. (2019). Penerapan Akuntansi Syariah pada Produk Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jurnal Ekonomi Syariah dan Akuntansi, 5(2), 45–58.
Harahap, S. S. (2015). Akuntansi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK) No. 102: Akuntansi Murabahah. Jakarta: IAI.
Nur Aini. (2020). Penerapan Akuntansi Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta. Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 20–30.
Rahmawati. (2021). Analisis Kesesuaian Akuntansi Pembiayaan Murabahah dengan PSAK 102 pada Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 6(1), 15–27.
Salsabila, R. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 di Bank BSI Cabang Medan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Yunita, D., & Hidayat, M. (2022). Evaluasi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Wilayah Sumatera Selatan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 7(1), 33–45.
Zarkasyi, H. (2018). Konsep dan Aplikasi Akuntansi Syariah. Yogyakarta: Deepublish.
EGY, S. (2023). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARI’AH BERDASARKAN PSAK NO. 102 TENTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia KCP. Teluk Betung) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Narcholis, F. (2018). PENGARUH VOLUME PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MURABAHAH TERHADAP LABA BERSIH PADA BNI SYARIAH INDONESIA TBK (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).
Putri, I. E., Putri, I. L., & Shoimah, I. (2024). Analisis penerapan pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK No. 102 di Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat. Mazinda: Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Bisnis, 2(1)
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2009). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: SAGE Publications.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Poppy Indriani, P. (2022). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTI DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BEI. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTI DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BEI.
Sarah, Y. (2021). Analisis penerapan akuntansi syariah tentang pembiayaan Murabahah berdasarkan PSAK 102 di Bank BNI Syariah Cinunuk Kota Bandung (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bella Saputri, Muhammad Raffi Aidil Adha, Muhammad Holid Latif, Peny Cahaya Azwari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.