Analisis Fiqh Siyasah Tasyri’iyyah Terhadap Peran Sekretariat Daerah Dalam Pembentukan Regulasi di Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.438Keywords:
Kabupaten Cirebon, Pemerintahan Daerah, Produk Hukum, Sekretariat Daerah, Siyasah Tasyri’iyyahAbstract
Peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk masyarakat daerah merupakan hak kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dam mengurus pemerintahannya sendiri dibawah pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih lanjut dalam peran sekretariat daerah dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Cirebon perspektif fiqh siyasah tasyri’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis normative. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dari analisis peran bagian hukum dalam menetapkan peraturan yang dibentuk seseuai dengan kebutuhan instansi dinas daerah dan masyarakat wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam penyusunan dan pembentukan tidak terlepas dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Pembentukan produk hukum perspektif fiqh siyasah tasyri’iyyah di Kabupaten Cirebon sudah relevan karena dalam pembentukan produk hukum tak luput dengan prinsip hukum Islam yang dikaji dalam Tasyri’iyyah.
Downloads
References
Al-Azam, Bahru Hamman, “Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Dalam pembentukan Produk Hukum Daerah”, 1:1 (Juni 2023), 1-4.
Arter Ridwan Abadi, “Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Boalemo”, 2:1 (2023).3.
Ferry Irawan Febriansyah, “Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalm Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Ponorogo”, 6:2 (September, 2022). 2-3.
Adriana Octavira Rinaldi, “Tugas dan Peran Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan”, 29:2 (Juli, 2023), 4.
Muhammad Alief Ibrahim “Peran Bagian Hukum Terhadap Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dalam Perspektif Fiqh Siyasah”(Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2023), 28.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: CV Alvabeta,2014), 82.
Imam Al Mawardi dan Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah, Hukum-Hukum dan Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam, (Jakarta: Darul Falah, 2007), 2.
La Samsu, “Al Sultah Al-Tasyri’iyyah, Al Sul ah Al-Tanfi’iyyah, Al Sul ah Al-Qa a’iyyah”, Jurnal Integrasi Ilmu Syariah XII:I (Juni, 2017): 156.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
Hasil Wawancara Bersama Bapak Umar Maulana,SH.,M.H. Tanggal 7 Maret 2024
Hasil Wawancara Bersama Bapak Umar Maulana,SH.,M.H. Tanggal 7 Maret 2024
Diskominfo “Geografis” www.cirebonkab.go.id diakses pada 01 Desember 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elisah, Jefik Zulfikar Hafizd, Saiful Ansori (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.