Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Perbankan Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/j-sime.v1i4.434Keywords:
prinsip syariah, implementasi prinsip, tantanganAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam manajemen perbankan syariah di Indonesia, serta untuk menemukan masalah dan solusi yang mungkin terjadi dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut. Penelitian ini mencoba memahami bagaimana prinsip riba, gharar, dan maysir diterapkan dalam operasi bank syariah dengan menganalisis literatur dari berbagai sumber. Kajian menunjukkan bahwa, meskipun perbankan syariah di Indonesia telah berkembang pesat, masih ada beberapa hambatan. Ini termasuk kekurangan sumber daya manusia,kurangnya pengetahuan masyarakat tentang produk syariah, dan kurangnya penerapan fatwa DSN-MUI dalam praktik perbankan. Selain itu, ada beberapa tantangan besar dalam membangun sistem perbankan syariah yang kuat, salah satunya adalah kurangnya harmonisasi regulasi dan rendahnya inovasi layanan. Keterlibatan aktif pemerintah, regulator, dan institusi pendidikan sangat penting untuk mempercepat transformasi ini. Perbaikan kualitas sumber daya manusia, inovasi produk, penggunaan teknologi digital dan penguatan undang-undang dan pendidikan publik adalah semua langkah yang diperlukan untuk memecahkan masalah ini. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan perbankan syariah dapat menjadi sistem keuangan yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai islam, tetapi juga kompetitif dan berkelanjutan di tengah perkembangan ekonomi negara. Studi ini menambah literatur tentang manajemen keuangan syariah dan berfungsi sebagai referensi untuk pengembangan kebijakan perbankan syariah di masa depan.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori. (2008). Penerapan Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Pustaka Pelajar.
Abdul, A. R., Mandiri, D. P., Astuti, W., & Arkoyah, S. (2022). Tantangan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 5(2), 352-365.
Arafah, A., Anggraini, D., & Kinanti, S. C. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, (2), 186-193.
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Law and Justice, 2(1), 54–65.
Kamaruddin, M. A., Sari, M., & Riadi, J. (2021). Legitimasi Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. Al-Kharaj, 1(1), 39–61.
Munawir, H. (2005). Perencanaan Strategi Pengembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 4(1), 41-48.
Nasrullah, M., Harahap, I., & Ridwan, R. (2020). Problem dan Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer di Indonesia. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) (Vol. 1, No. 1, pp. 584-589).
Nugraha, A., Pargianto, N. N., & Aprillia, S. (2023). Kajian Literatur: Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mengatasi Masalah Riba Pada Bank Syariah. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(4), 229–236.
Nugroho, L. (2023). Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah.
Priyo Nugroho, A., Luthfi, M., Alfiana, A., Bakri, A. A., & Zulbetti, R. (2023). Analisis Akad Salam (PSAK Syariah 103) pada Transaksi Jual Beli Online. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 2997–3007.
Rosyidah, E., & Rofiah, K. (2023). Implementasinya Pada Akad Jual Beli Dalam Pemikiran Ekonomi Abu Hanifah. Jurnal Impresi Indonesia, 2(11), 1015–1028.
Saepul Hamdi, A., & Komaria. (2022). Analisis Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah Dalam Perspektif Mashlahah Dan Keadilan Sosial. Islahul Iqtishadi, 1(2), 150–165.
Supriadi, S., & Ismawati, I. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 41-50.
Subandi, S. (2012). Problem Dan Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer Di Indonesia. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 1-19.
Tuzzuhro, F. Noni rozaini, M. yusuf.(2019). Perkembangan Perbankan Syariah Diindonesia Fatimah. Fatimah Tuzzuhro, Noni Rozaini, Muhamad Yusuf, null (23), 301â, 316.
Undang-undang RI No. 10. (1998). Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan. Bank Indonesia.
Yusman Alim. (2017). Penerapan Prinsip-Prinsip tentang Perbankan Syariah Hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Crimen, VI(1), 39–45.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gina Putri Awaliah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.