Manajemen Bisnis Syariah: Efektivitas Penerapan Prinsip Syariah Dalam Manajemen Pembiayaan Modal Usaha
DOI:
https://doi.org/10.71417/j-sime.v1i4.383Keywords:
Efektivitas, Modal usaha, Prinsip syariah, Pembiayaan syariahAbstract
Permodalan memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tetapi, sistem pembiayaan konvensional seringkali menimbulkan ketidakseimbangan dalam pembagian risiko dan kurang mencerminkan prinsip keadilan, sehingga muncul kebutuhan akan sistem pembiayaan alternatif yang lebih etis dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan modal usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi pustaka. Penelitian ini menelaah sejauh mana prinsip-prinsip syariah, seperti pelarangan terhadap riba, gharar, dan maysir diterapkan dalam praktik pembiayaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah mampu mendorong peningkatan performa usaha, menjamin kesesuaian dengan prinsip syariah, serta meningkatkan kepuasan nasabah. Prinsip transparansi dan pembagian risiko dinilai memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi pelaku usaha. Namun, tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, terbatasnya infrastruktur, serta kurangnya pengawasan masih menjadi hambatan. Hasil dari penelitian ini, pembiayaan syariah terbukti efektif dalam memperluas akses keuangan dan menunjang keberlanjutan usaha, meskipun perlu peningkatan di aspek edukasi dan tata kelola.
Downloads
References
Ahmadiono. (2021). Manajemen pembiayaan bank syariah (Cet. 1). UIN KHAS Jember Press.
Andrianto, A., & Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen bank syariah: Implementansi teori dan praktek (Cet. 1). CV. Penerbit Qiara Media.
Cahyani, A. F., Akila, E. O., Valentry, F., Nisa, H., & Sisdianto, E. (2024). Analisis pencapaian kinerja keuangan Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat dalam Indeks Maqashid Syariah. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Perpajakan (JEAP), 1(2), 81–89. https://ejournal.areai.or.id/index.php/JEAP/article/view/65
Devica, F. S., Huda, M. I., & Marzuki, A. S. (2025). DISPARITAS PEMBERIAN KREDIT BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH TERHADAP UMKM: ANALISIS YURIDIS. ANALISIS, 15(01), 62-83. https://doi.org/10.37478/als.v15i01.5227
Emilia, L. (2024). Implementasi Pemberian Kredit Di Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif Islam: Teori Dan Praktik. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(6), 2789-2805. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i6.2180
Fawaid, F., & Saini, S. (2024). Faktor Penentu Keberhasilan Pembiayaan Syariah: Analisis Kepatuhan dan Pengelolaan Risiko dalam Pemberdayaan UMKM. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(6), 8124-8140. http://doi.org/10.54373/imeij.v5i6.2334.
Hamid, F. A., Saibah, B. R. A. M., Sufiawan, N. A., & Ayu, P. (2023). DAMPAK PEMBIAYAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH TERHADAP NILAI TUKAR PETANI DI SUMATERA BARAT PASCA COVID-19. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 9(1), 158-173. http://dx.doi.org/10.35906/jep.v9i1.1470
Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, Y., & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi. Jurnal Tana Mana, 5(3), 315-330. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i3.708
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021, 26 September). Pemerintah dukung permodalan bagi UMKM sebagai strategi penopang perekonomian nasional. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3331/pemerintah-dukung-permodalan-bagi-umkm-sebagai-strategi-penopang-perekonomian-nasional
Maahir, Z. M., Fathiah, D., & Faradilla, A. A. (2024). Efektivitas Pengawasan Syariah Dalam Menjamin Kepatuhan bank Syariah. Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 2(3), 227-239. https://doi.org/10.59059/maslahah.v2i3.1521
Marlina, L., & Rahmat, B. Z. (2018). Peran lembaga keuangan syariah dalam mengimplementasikan keuangan inklusif bagi pelaku UMKM Tasikmalaya. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 2(1), 125-135. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/3339
Naibaho, A. R. O., Luhutan, D. S., Alnaya, D., Akbar, M. A., & Hasyim, H. (2024). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah. Jurnal Kewirausahaan Cerdas Dan Digital, 1(3), 10-28. https://ejournal.arimbi.or.id/index.php/JUKERDI/article/download/103/144/497
Nur & Wulandari, 2022)dalam Rochmah, E. N., Fitriani, Y., & Purwanto. (2024). Analisis perbandingan risiko pembiayaan murabahah dan mudharabah Baitul Maal. ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 4(3), 241–249. https://doi.org/10.47065/arbitrase.v4i3.1666
Nurnasrina, A. P., & Putra, P. A. (2018). Manajemen pembiayaan bank syariah. Pekanbaru: Cahaya Pirdaus, 23.
Rudiansyah, R. (2020). Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 98-113. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i1.2818
Yulita. (2023). Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah. Ejesh: Jurnal of Islamic Economics and Social, 1(2), 80–85. https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/ejesh/article/view/3762.
Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Penerapan Prinsip Larangan “Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba” dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non Halal. Karimah Tauhid, 3(4), 4310-4330. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/12841
Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Zaskia Maharani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.